UPGRIP Kembali Gelar Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Penelitian dan PkM
Palembang – Humas UPGRIP
Guna memastikan seluruh civitas akademika memahami peraturan, kebijakan, dan prosedur terkait pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dan mendorong pelaksanaan penelitian dan PkM yang berkualitas, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan visi, misi Perguruan Tinggi, maka Biro Perencanaan Teknis Edukatif Administrasi, Akademik, Dosen dan Mahasiswa (BPTEAADM) UPGRIP menggelar Sosialisasi Peraturan Rektor tentang Penelitian dan PkM.
Acara ini di buka langsung oleh Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., diwakili oleh Wakil Rektor I Assoc. Prof. Dr. Dessy Wardiah, M.Pd, di Aula Usman Madjid, Gedung Perpustakaan, Lantai 5, Senin, (23/12/25)
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil III Assoc. Prof. Drs. Sukardi, M.Pd., Wakil Rektor IV Dr. Ramanata Disurya, S.H., M.H., Kabiro BPTEAADM Hetilaniar, M.Pd., Kabiro OKAHALPIP Assoc. Prof. Dr. Ian Kurniawan, M.Eng,.IPM.,ASEAN Eng.,ACPE., Plh. Kabiro AUPK 3 ORTALA Sri Kartiningsih, M.Pd., Kepala BPM Ir. Reno Fitriyanti, S.T., M.Si., CIIQA., para Dekan, Wakil Dekan, Direktur PPs, Asdir, Kabag, Kasubag, Ketua Program Studi, , serta tamu undangan lainnya.
Kabiro BPTEAADM UPGRIP Hetilaniar, M.Pd dalam laporannya mengatakan Peraturan Rektor tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ini diikuti oleh 180 orang peserta yang terdiri dari Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan, Kepala Lembaga, Kabag, Ketua Program Studi dan Dosen dilingkungan Universitas PGRI Palembang.
“Peraturan ini berkontribusi pada pengembangan riset yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi, melalui Pengaturan Tema Penelitian Prioritas , Pengelolaan Dana, dan Pelaksanaan Evaluasi sehingga peraturan ini dapat mendorong terciptanya inovasi dan aplikatif dan berdampak nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu didalam PkM, Peraturan Rektor dapat memastikan kegiatan pemberdayaan dilakukan secara sistematis dan efektif. Sehingga tidak hanya menjadi pedoman internal, tetapi juga alat strategis untuk meningkatkan peran Perguruan Tinggi sebagai Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pemberdayaan Komunitas.
Wakil Rektor 1 UPGRIP Assoc. Prof. Dr. Dessy Wardiah, M.Pd, dalam sambutanya menyampaikan bahwa Penelitian dan PkM merupakan dua hal penting dalam tridharma Perguruan Tinggi yang harus terus diperkuat. Melalui penelitian, dapat menghasilkan pengetahuan baru yang inovatif dan aplikatif, dan dapat memberi kontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, Pengabdian kepada Masyarakat merupakan wujud nyata dari peran Perguruan Tinggi dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Dan Peraturan Rektor ini digunakan sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh civitas akademika dalam menjalankan kegiatan Penelitian dan PkM. Peraturan ini hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan tersebut secara lebih sistematis, transparan, dan akuntabel.
“Sehingga diharapkan agar seluruh elemen Universitas dapat bekerja sama, berkolaborasi, serta berkomitmen untuk menghasilkan riset yang tidak hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat,” pungkasnya