Dosen FH UPGRIP Gelar Sosialisasi UU ITE di SMK Bina Jaya Palembang
Palembang – Humas UPGRIP
Perkembangan media sosial yang semakin pesat digunakan oleh para generasi muda membuat pengguna harus dibekali dengan pemahaman tentang Undang-Undang yang berlaku. Pasalnya, jika tidak bijak menggunakan media sosial, maka seseorang bisa melanggar hukum.
Berangkat dari hal tersebut, Program Studi (Prodi) Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) gelar sosialisasi tentang “Regulasi UU ITE Terhadap Media Sosial” di kalangan siswa SMK Bina Jaya Palembang, Kamis (28/11/2024).
Kegiatan ini merupakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang di ketuai oleh Sri Wahyuningsih. M.H., Dr. Ramanata Disurya, M.H., Layang Sardana, M.H., Suryati, M.H., Ermini, S.H., M.M., Sri Husnul wati M.H. dan Yanuar Syam Putra. M.H.
Ketua PkM Sri Wahyuningsih. M.H mengatakan Undang-Undang tentang Informasi Teknologi Elektronik ini memberikan pemahaman tentang berbagai hal mengenai bagaimana penggunaan media sosial, tentang pencemaran nama baik, pelanggaran dan sanksi yang harus kita cermati dan tentunya memberikan pemahaman yang optimal dari sisi positif dan negatif dalam penggunaan kemajuan teknologi tersebut dengan memberikan bentuk payung hukum adalah UU ITE pada generasi dalam hal ini pelajar .
“Oleh karena itu, tim Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang merasa perlu untuk memberikan pemahaman tentang UU ITE tersebut kepada peserta didik dengan tujuan memberikan informasi bagaimana menyikapi dan menggunakan teknologi informasi elektronik ini secara cermat, cerdas dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sehingga diharapkan setelah dilakukannya sosialisasi tersebut, para peserta didik SMK Bina Jaya Palembang dapat memahami dan merealisasikan/mengimplementasi ilmu yang mereka dapat tentang bagaimana cara penggunaan sosial media melalui UU ITE secara cerdas lewat bidang pendidikan kepribadian seperti Pendidikan Agama, Pendidikan dan Pancasila yang tentunya akan memberikan dampak pembentukan kepribadian yang bertanggung jawab dalam pemahaman dan mentaati peraturan perundang-undangan yang memberikan dampak positif bagi pemanfaatan perkembangan teknologi di zaman era globalisasi ini.
Secara bergantian, tim PkM melakukan paparan materi mulai dari Sri Wahyuningsih.M.H. memaparkan tentang Implementasi UU ITE Dalam Penggunaan Sosial Media yang Cerdas, Ermini, SH., M.M. memaparkan materi tentang Penerapan Literasi Secara Cerdas Untuk Mewujudkan Peserta Didik yang Berkarakter, Layang Sardana, M.H. memaparkan materi tentang Membangun Karakter Peserta Didik Dalam Pemahaman UU ITE dalam Penggunaan Sosial Media.
Kemudian Dr. Ramanata Disurya, M.H.menyampaikan materi tentang Efektivitas Penerapan Undang-Undang ITE dalam Penggunaan Sosial Media, Suryati, M.H. menyampaikan materi tentang Menjadi Pengguna Media Sosial Yang Bijak, Kreatif dan Inovatif, serta Sri Husnulwati, M.H. tentang Efek Media Sosial Terhadap Generasi Milenial dan Yanuar Putra Syam .M.H memaparkan tentang Remaja Melek Media: Regulasi,Literasi dan Implementasi.
Kegiatan PkM ini di barengi dengan sosialisasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas PGRI Palembang tentang keunggulan Universitas PGRI Palembang sebagai kampus Cyber University dan keunggulan-keunggulan prodi-prodi yang ada di 6 Fakultas dan 1 Program Pascasarjana dan juga tentang beasiswa yang ada di UPGRIP bagi calon mahasiswa yang akan menempuh Pendidikan di UPGRIP, diantaranya adalah beasiswa internal lembaga, beasiswa anak guru (anggota PGRI) dan KIP Kuliah. Keunggulan lain dari UPGRIP adalah tersedianya fasilitas yang lengkap dan up to date untuk mendukung kegiatan perkuliahan seperti Laboratorium Terpadu 5 lantai dan Perpustakaan yang terakreditasi A terbaik di Sumsel.
Sementara itu Kepala Sekolah SMK Bina Jaya Palembang Susi Baiduri, S.Pd. mengungkapkan rasa terimakasih nya kepada para Dosen yang sudah mengunjungi SMK Bina Jaya Palembang. Pihaknya berharap, semoga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi kepada anak didik khususnya SMK Bina Jaya Palembang mengenai pengetahuan perundang-undangan yang mengatur terkait teknologi informasi.
“Misalnya Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dapat mengetahui dampak dari pada pelanggaran ataupun kejahatan yang dilakukan dalam penggunaan teknologi bidang elektronik dalam hal pada penggunaan media sosial yang tidak menurut aturan UU ITE,” pungkasnya.