FKIP UPGRIP Gelar Penyegaran dan Penyamaan Persepsi Pembimbing Skripsi Dosen
Palembang – Humas UPGRIP
Guna meningkatkan Kualitas bimbingan Skripsi dan memastikan keselarasan antara Dosen Pembimbing dengan Standar Akademik yang berlaku, maka FKIP Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) menggelar Penyegaran dan Penyamaan Persepsi Pembimbing Skripsi Dosen Tahun Akademik 2024/2025.
Acara di buka langsung oleh Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si.
Turut hadir Wakil Rektor II Assoc. Prof. Dr. Yasir Arafat, S.E., M.M., Dekan FKIP Assoc. Prof. Dra. Misdalina, M.Pd., Plh. Wakil Dekan I FKIP Dr. Nyiayu Fahriza Fuadiah, M.Pd., Wakil Dekan III FKIP, Dr. Muhammad Idris., M.Pd, Para ketua Program Studi dilingkungan FKIP, serta tamu undangan lainnya, Aula H. Aidil Fitri Syah, Gedung Business and Science Center, Lantai 5, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan kali ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber Dosen Universitas PGRI Palembang yaitu Assoc. Prof. Dra. Misdalina, M.Pd., memaparkan materi tentang Etika Pembimbingan Skripsi, Dr. Muhamad Idris , M.Pd. dengan tema Penelitian Kualitatif dan Dr. Lukman Hakim, M.Pd. dengan tema Penelitian Kuantitatif dan Pengembangan.
Dekan FKIP Assoc. Prof. Dra. Misdalina, M.Pd dalam laporannya mengatakan Penyegaran dan Penyamaan Persepsi Pembimbing Skripsi Dosen FKIP UPGRIP ini adalah kegiatan tahunan. Peserta Penyegaran dan Persamaan Persepsi Dosen Pembimbing FKIP UPGRIP adalah para Dosen yang memiliki Jenjang Fungsional Akademik minimal Asisten Ahli berjumlah 172 orang Dosen.
“Kegiatan ini diadakan untuk menyamakan Persepsi Pembimbingan sesuai dengan gaya selingkung FKIP UPGRIP dan memotivasi Pembimbing Skripsi guna menghasilkan Skripsi yang bermutu serta meningkatkan sitasi Dosen dengan mengarahkan mahasiswa mensitasi karya ilmiah Dosen di lingkungan UPGRIP,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam kegiatan Penyegaran dan Penyamaan Persepsi ini diharapkan, lebih meningkatkan mutu Skripsi mahasiswa di lingkungan FKIP Universitas PGRI Palembang yang sesuai dengan Buku Pedoman Penulisan Skripsi Tahun 2024.
Sementara itu, Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. menyampaikan tentang kewajiban Pembimbing dan Mahasiswa bahwa kewajiban Pembimbing yaitu Dosen harus memberikan pembimbingan secara aktif, teratur, intensif, dan berkelanjutan baik pada aspek isi ataupun teknik penulisan dan metodologi. Selain itu yang tak kalah penting adalah Dosen harus memberi motivasi dan dorongan percepatan penyelesaian penyusunan Skripsi, mendorong terbentuknya budaya akademik pada mahasiswa yang dibimbingnya serta tidak diperkenankan melakukan bimbingan diluar kampus.
“Dan kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan Persepsi Dosen Pembimbing dalam tugas akhir mahasiswa di kalangan Dosen FKIP Universitas PGRI Palembang serta meningkatkan kualitas karya ilmiah dan kualitas membimbing penulisan tugas akhir mahasiswa,” urainya.
Melalui kegiatan ini pula Dosen mendapatkan tambahan ilmu dalam membimbing tugas akhir mahasiswa dan untuk mendapatkan satu kesamaan persepsi dan standarisasi kompetensi para Dosen Pembimbing Skripsi di lingkungan FKIP UPGRIP.