Pastikan Penerima KIP Tepat Sasaran, UPGRIP Lakukan Seleksi 564 Peserta
Palembang – Humas UPGRIP
Sebanyak 564 calon mahasiswa KIP kuliah Tahun Akademik 2024/2025 yang terdiri dari 5 Fakultas Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) mengikuti tes seleksi kemapuan akademik (tertulis), wawancara di Fakultas masing masing , Selasa (19/8/24)
Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., diwakili oleh Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan Assoc. Prof. Drs. Sukardi, M.Pd. didampingi oleh Wakil Rektor II Assoc. Prof. Dr. Yasir Arafat, S.E., M.M. para Dekan, dosen, para panitia seleksi KIP kuliah di lingkungan Universitas PGRI Palembang serta calon mahasiswa beasiswa KIP Tahun Akademik 2024/2025 turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan Assoc. Prof. Drs. Sukardi, M.Pd mengatakan tes wawancara seleksi beasiswa KIP ini merupakan amanat dari gagasan pemerintah, di mana KIP kuliah ini ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.
“Beasiswa ini merupakan bantuan bagi calon mahasiswa yang berkeinginan ke pendidikan lebih tinggi tetapi ekonomi keluarganya lemah. Dan berharap dengan adanya tes wawancara tersebut dapat menjaring mahasiswa beasiswa tepat sasaran.
Adanya tes wawancara dikarenakan agar kami panitia seleksi mendapatkan data-data (calon mahasiswa) yang real yang akan kami cocokan datanya sesuai dengan berkas yang diupload di sistem. Maka dari itu selain wawancara kami juga mengecek berkas-berkas sesuai persyaratan yang ada,” jelasnya.
Setelah tes tertulis dan wawancara ada tim survei dari Universitas PGRI Palembang berkunjung ke tempat tinggal para calon mahasiswa KIP kuliah, hal ini juga bertujuan untuk memastikan kebenaran data sesuai berkas yang dikirim. Rangkaian pendaftaran dimulai dengan melakukan pendaftaran di laman KIP Kuliah. Selanjutnya pengumpulan berkas dan proses verifikasi, serta seleksi wawancara, diakhiri dengan pengumuman penerimaan.
“Persyaratan lain adalah kebenaran atas pekerjaan orang tua calon mahasiswa atau tidak bohong soal pekerjaan orang tua. Sesuai peraturan pemerintah, yang tidak bisa menerima KIP adalah anak PNS, pensiunan PNS, orang tua bekerja di instansi sebagai pekerja tetap (BUMN), orang tua penerima tunjangan sertifikasi guru/dosen. Para calon mahsiswa akan dapat diterima bila memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
Pihaknya berharap para penerima KIP yang terpilih nantinya dapat menyelesaikan pendidikannya dengan maksimal, melalui potensi yang ada baik itu cerdas secara akademik maupun berkompeten dalam non akademik.