BPTEAAM UPGRIP Lakukan Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Dosen dan Tendik
Palembang – Humas UPGRIP
Guna memperkenalkan peraturan dan perubahan terkait tugas, hak, dan kewajiban Dosen serta Tenaga Kependidikan (Tendik) maka BPTEAAM Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) melakukan Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) di Aula H. Aidil Fitri Syah, Gedung Business and Science Center, Lantai 5, Senin (28/10/2024).
Kegiatan ini di buka langsung oleh Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I Assoc. Prof. Dr. Dessy Wardiah, M.Pd., Wakil Rektor II Assoc. Prof. Dr. Yasir Arafat, M.M., Wakil Rektor III Assoc. Prof. Drs. Sukardi, M.Pd., Wakil Rektor IV Dr. Ramanata Disurya, S.H., M.H. Kepala BPTEAAM Hetilaniar, M.Pd., para Kepala Biro, Dekan, Direktur PPs, Wakil Dekan, Asdir, Kabag, Ketua Program Studi, Ka.subag, serta staf/pengelola dilingkungan Universitas PGRI Palembang,
Kepala BPTEAAM Hetilaniar, M.Pd. dalam laporannya mengatakan Sosialisasi Peraturan Rektor terkait Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan kegiatan penting untuk memastikan pemahaman seluruh civitas akademika terhadap kebijakan dan aturan baru yang berlaku. Pada kegiatan ini, BPTEAAM UPGRIP menghadiri Wakil Rektor II, Assoc. Prof. Dr. Yasir Arafat, M.M dan
Kabag Kepegawaian, Mursalin, S.E.,M.M sebagai narasumber.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, kinerja, dan profesionalisme Dosen serta Tenaga Kependidikan di Universitas PGRI Palembang, sejalan dengan visi dan misi institusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang unggul dan berintegritas.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah perwakilan Dosen, Tenaga Tependidikan dan Pimpinan Fakultas dan lembaga,” ujarnya
Sementara itu Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. dalam sambutannya mengatakan sosialisasi peraturan ini merupakan langkah penting dalam upaya UPGRIP untuk menciptakan lingkungan akademik yang lebih baik.
“Sebagai institusi pendidikan tinggi, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dosen dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dalam pelaksanaan tugas, hak, dan kewajiban kita semua,” terangnya
Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap setiap individu dapat memahami isi dan tujuan dari peraturan ini, serta implikasinya bagi para peserta sebagai akademisi dan tenaga kependidikan. Serta aktif dan kerja sama sangat diperlukan agar kita dapat mencapai visi dan misi UPGRIP.
“Semoga Peraturan Kepegawaian ini bisa menjadi pedoman dalam manajemen pegawai UPGRIP, sehingga semakin jelas jenjang karier, status kepegawaian, perlindungan institusi kepada pegawai maupun masa kerja di UPGRIP. Dengan harapan UPGRIP mampu memiliki pegawai yang professional, dan berintegritas,” pungkasnya.